Truk Dibakar di Pamekasan Disebut Melanggar Perda Tembakau, Satpol PP Beri Penjelasan

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan mengklarifikasi kabar mengenai insiden kebakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang dibakar disebut karena melanggar Perda Tata Niaga Tembakau.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan M Hasanurrahman mengatakan bahwa insiden tersebut murni kasus kriminal.
"Tidak terkait dengan pelanggaran tata niaga tembakau sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura," kata Hasanurrahman, Jumat (23/9).
Dari hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Pamekasan menyebut tujuan pengiriman tembakau Kawak itu ke Sumenep, bukan Pamekasan.
Dalam Pasal 24 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2022 berbunyi Tembakau Jawa memang dilarang masuk ke Pamekasan dan dicampur tembakau Madura selama musim panen.
Pasal tersebut ada demi menjaga kualitas tembakau Madura agar tetap bagus. Larangan itu berlaku sejak dua bulan sebelum dan sesudah panen.
Dengan begitu, pada musim panen tembakau, jika ada warga yang memasukkan tembakau Jawa ke Pamekasan maka orang itu melanggar ketentuan.
“Terkait insiden pembakaran truk beberapa waktu lalu tujuannya bukan Pamekasan, tetapi Sumenep. Dengan begitu tidak termasuk pelanggaran.
Satpol PP Pamekasan memberikan penjelasan tentang insiden terbakarnya truk muatan tembakau Jawa yang dibakar massa beberapa waktu lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News