3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Pengamat Tagih Ketegasan Kapolri
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Publik menantikan ketegasan Kapolri mengusut dugaan keterlibatan tiga kapolda dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hal itu diutarakan oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Jumat (23/9).
Ketiga kapolda tersebut ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Ini lagi-lagi soal konsistensi dan komitmen Kapolri terkait dengan visi dan misi serta pernyataan-pernyataannya. Yang terpenting saat ini ialah keteladanan yang ditunjukkan dengan sikap tegas Kapolri," katanya.
Bambang menerangkan pernyataan Kapolri yang dimaksud, yakni mengenai anggota untuk tidak takut kepada atasan dan berani menolak perintah atasan bila bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pernyataan itu bisa jadi basa-basi institusi bila tidak ada langkah konkret dari ketegasan Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Saat ini momentum yang sangat tepat untuk menunjukkan sikap yang tegas itu," ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) 2/2022 tentang Pengawasan Melekat Pasal 7 tentang sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan terlibat dalam sebuah kasus, termasuk ketiga kapolda yang diduga terlibat kasus Sambo.
Salah satu dari tiga Kapolda itu ialah Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang disebut-sebut terlibat dengan kasus Ferdy Sambo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News