Kurir Narkoba yang Ditangkap Polresta Sidoarjo Pernah Kirim Sabu-Sabu 60 Kg
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Tersangka peredaran narkoba jaringan internasional yang digagalkan Polresta Sidoarjo dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China ternyata pemain lama.
Pelaku berinisial MI tersebut sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilogram.
“Ini pengiriman kelima kalinya dengan total 30 kilogram sabu-sabu,” ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Jumat (17/8).
IM juga selalu menyangkal dan tidak kooperatif. Namun, petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Dia mengaku setiap kali menerima paket narkoba itu kerap menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah berinisial E yang saat ini dalam proses pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti satu peti kayu palet berisi 15 bungkus plastik kemasan teh China berisi serbuk kristal warna putih diduga golongan I jenis sabu-sabu masing-masing 1.000 gram.
Warga Sampang berinisial MI alias Piyek itu ditangkap di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7).
MI ditangkap saat sedang mengantarkan 30 kilogram jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.
Sopir pengirim narkoba jaringan internasional ditangkap dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News