Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Mencapai Rp566 Miliar

Jumat, 23 September 2022 – 14:29 WIB
Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Mencapai Rp566 Miliar - JPNN.com Jatim
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika ditemui setelah acara di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Menkopolhukam RI Mahfud MD mendukung penuh aparat penegak hukum melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sekarang berstatus tersangka.

Dia diduga terlibat korupsi besar di Papua. Bukan hanya berkaitan dengan transferan Rp1 miliar yang masuk ke rekeningnya, melainkan juga ihwal anggaran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Di Papua, dana Otsus yang telah digelontorkan pemerintah pusat hingga triliunan rupiah, tetapi rakyatnya tetap miskin dan tidak jadi apa-apa," tuturnya di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Malang, Jumat (23/9).

Dana Otsus yang dimaksud tersebut mulai disalurkan sejak awal-awal reformasi, yakni sekitar 2001. Namun, dana itu justru tidak menciptakan kesejahteraan dan pembangunan.

Dana besar tersebut justru malah dibuat kepentingan kelompok dan pribadi pejabat daerah di Papua.

"KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka uang transfer sebanyak Rp1 miliar, tetapi itu bukti awal dan indikasi korupsinya sangat besar karena uang besarnya hanya untuk foya-foya pejabatnya," ucapnya.

Mahfud juga menyatakan selama periode kepemimpinannya, Gubernur Lukas Enembe diduga terlibat korupsi yang sangat besar hingga ratusan triliun rupiah.

Meski dapat dukungan dan halangan dari warga setempat untuk dijemput oleh aparat, tetapi Mahfud menegaskan proses hukum tetap berlanjut.

Mahfud MD mengungkapkan dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai jumlah yang sangat fantastis.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News