Mahfud MD Merespons Kasus Korupsi Gubernur Lukas Enembe, Hukum Tidak Boleh Dipolitisir
![Mahfud MD Merespons Kasus Korupsi Gubernur Lukas Enembe, Hukum Tidak Boleh Dipolitisir - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/21/menko-polhukam-mahfud-md-merespons-mangkirnya-pemanggilan-gu-opzs.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga Antirasuah itu berencana memanggil Enembe untuk melakukan pemeriksaan, tetapi dia mangkir.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons kasus korupsi yang menjerat Enembe.
Baca Juga:
Dia memberikan dukungan penuh agar proses hukum tetap berjalan meski saat ini ada pertentangan dalam proses penyidikannya.
"Itu jalan saja enggak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum," ujar Mahfud seusai acara Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (21/9).
Mahfud mengatakan proses hukum terhadap Gubernur Papua tidak boleh dipolitisasi. Harus berjalan profesional sesuai kaidah atau aturan hukum yang ada.
“Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisir. Baik itu pemerintah atau partai politik. Massa juga tidak boleh. Hukum adalah hukum, itu yang sedang kami lakukan di Papua,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.
Mahfud MD menyebut proses hukum kasus korupsi Gubernur Papua tetap berjalan, tidak boleh dipolotisir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News