Muncul Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas di DPRD Kabupaten Malang, Siap-Siap
![Muncul Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas di DPRD Kabupaten Malang, Siap-Siap - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) melakukan pernyataan terbuka kepada DPRD Kabupaten Malang. Dalam temuannya, ada anggota legislatif yang terbukti melakukan dugaan korupsi terkait anggaran kendaraan dinas yang melebihi aturan berlaku.
Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Fajrianto meminta aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan diminta menyelidiki dugaan korupsi tersebut.
"Kami minta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam realisasi tunjangan kendaraan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Malang," kata Fajrianto, Rabu (21/9).
Menurutnya, tunjangan transportasi yang seharusnya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan justru diabaikan. Hal itu mengalami pemborosan anggaran APBD Kabupaten Malang.
Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai kelanjutan dari PP No 24 Tahun 2004.
Pada Pasal 9 Ayat (2) huruf b PP a quo, dinyatakan bahwa Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas, sedangkan untuk Anggota DPRD, dalam Ayat (3) dikatakan dapat disediakan tunjangan transportasi.
Baca Juga:
"Dikatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam aturan teknis penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasal 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 bahwa kendaraan harus sesuai ketentuan.
Polisi didesak menyelidiki dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Malang terkait korupsi anggaran kendaraan dinas yang melebihi aturan berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News