Lima Warga Lumajang Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Kamis, 22 September 2022 – 14:20 WIB
Lima Warga Lumajang Ditangkap Polisi, Ini Alasannya - JPNN.com Jatim
Kawanan tersangka judi online ditahan di Mapolres Lumajang. Foto: Source Polres Lumajang for JPNN.com

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap lima orang yang terlibat dalam aksi perjudian online atau daring. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (20/9).

Kawanan pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Lumajang sembari menunggu proses peradilan.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka membenarkan aksi penangkapan tersebut.

Kawanan tersangka tersebut yakni SA, AR, dan AB ketiganya warga kelurahan Rogotrunan. Dua lainnya ialah WI warga Kelurahan Tompokersan dan NA warga Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

"Ada dua jenis judi yang dilakukan tersangka, yaitu sidney dan online slot," kata Dewa, Kamis (22/9).

Adapun barang bukti yang diamankan daru kasus judi online itu, yakni handphone, bukti transfer, ATM, kartu, uang, dan rekapan penombok.

Dewa menyampaikan tersangka melakukan perjudian rata-rata menghabiskan uang sampai Rp 250 ribu. Namun, juga ada yang mengaku tidak pernah menang, tetapi tetap ditahan oleh Polres Lumajang.

Kelima pelaku dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebanyak lima warga Lumajang ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan perjudian online.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News