Jualan Barang Tak Memenuhi Standar, Pria di Lumajang Apes, Langsung Disergap Polisi

Rabu, 14 September 2022 – 00:38 WIB
Jualan Barang Tak Memenuhi Standar, Pria di Lumajang Apes, Langsung Disergap Polisi - JPNN.com Jatim
Seorang pria asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang ditangkap setelah tidak memiliki surat edar dan jual terkait kepemilikan obat-obatan. Foto: Source Humas Polres Lumajang for JPNN.com

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Seorang pria bernama Ragil Pangestu, warga Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lumajang setelah kedapatan memiliki obat-obatan terlarang atau yang tidak memiliki izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan penangkapan terhadap Ragil dilakukan pada Senin (12/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Pasirian. Polisi menyergapnya saat kedapatan membawa obat-obatan keras berbahaya atau okerbaya.

"Pelau terbukti memiliki barang okerbaya dengan tidak memiliki izin edar," kata Ernowo, Selasa (13/9).

Tersangka memiliki banyak okerbaya yang ilegal. Ernowo memerinci barang bukti yang disita dari Ragil antara lain 12 plastik berisi 1.000 butir pil warna putih logo Y, empat plastik berisi 1.000 butir pil warna kuning logo DMP.

Selanjutnya, satu kardus bertuliskan sicepat berisi 18 plastik 1.000 butir pil warna putih logo Y, satu ponsel merek Realme warna abu-abu, dan uang Rp 50 ribu, dan satu plastik berisi 1.000 butir pil warna putih logo Y.

Secara total, jumlah barang bukti pil warna putih logo Y milik pelaku sebanyak 33.000 butir, pil warna kuning logo DMP 4.000 butir.

"Temuan ini bakal kami kirim dan ditindaklanjuti oleh Polda Jatim," tuturnya.

Seorang pria benama Ragil Pangestu di Lumajang ditangkap lantaran memiliki obat-obatan tak memilik izin edar alias obat terlarang.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News