Jualan Barang Tak Memenuhi Standar, Pria di Lumajang Apes, Langsung Disergap Polisi
Rabu, 14 September 2022 – 00:38 WIB
Ragil telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lumajang. Dia diancam Pasal 197 subsider Pasal 1996 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr26/jpnn)
Seorang pria benama Ragil Pangestu di Lumajang ditangkap lantaran memiliki obat-obatan tak memilik izin edar alias obat terlarang.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News