Miris, ABG Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Penjual Pentol di Surabaya
Selasa, 13 September 2022 – 20:18 WIB
Setelah dilakukan visum, ditemukan luka robekan pada selaput dara organ intim korban.
Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah menahannya di rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap AKP Arief. (mcr23/jpnn)
Penjual pentol di Surabaya diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News