Miris, ABG Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Penjual Pentol di Surabaya

Selasa, 13 September 2022 – 20:18 WIB
Miris, ABG Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Penjual Pentol di Surabaya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Setelah dilakukan visum, ditemukan luka robekan pada selaput dara organ intim korban.

Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah menahannya di rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap AKP Arief. (mcr23/jpnn)

Penjual pentol di Surabaya diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News