Polres Bangkalan Tangkap 25 Pengedar Narkoba, Miris. Salah Satunya Masih di Bawah Umur
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Pemberantasan narkoba di Kabupaten Bangkalan bukanlah isapan jempol belaka. Hal itu dibuktikan dengan keseriusan kepolisian setempat.
Sat Resnarkoba Polres Bangkalan menangkap 25 tersangka dari 16 kasus dengan barang bukti 48,02 gram sabu-sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pengungkapan tersebut dalam waktu 12 hari dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.
"Operasi digelar 22 Agustus dan berakhir 2 September 2022. Kami mengamankan 25 tersangka dengan rincian 24 dewasa dan satu anak-anak," kata Wiwit baru-baru ini.
Salah satu anak yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih di bawah umur. Dia mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Galis.
"Iya ada salah satu tersangka yang mengaku akan menjual dan akan mengirimkan sabu-sabu seberat 20 gram kepada pembelinya," Jelas Alumnus Akpol 2002 ini di hadapan awak media.
Baca Juga:
Wiwit menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan pengintaian terhadap pelaku tindak kejahatan narkoba baik bandar, pengedar, maupun pengguna.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 112 KUHP, 114 KUHP, dan 127 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas Wiwit. (mcr12/jpnn)
Selama 12 hari Polres Bangkalan menangkap 25 tersangka kasus narkoba, salah satu di antaranya masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News