Operasi Narkoba di Kota Malang Temukan 17 Kasus, Kiloan Barang Haram Disita
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan barang bukti mencapai kiloan dalam kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilakukan selama 12 hari, dari 22 Agustus sampai 2 September lalu.
"Ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten (Malang)," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Selasa (6/9).
Dalam pengungkapan itu, pihaknya sudah menyita 1,207 kg sabu-sabu, 1,927 kg ganja, 58 butir pil ineks, dan 2.524 butir pil koplo.
Perwira melati tiga itu juga menyatakan bahwa hampir semua polsek jajaran bergerak secara bersama dalam operasi tersebut.
Sebanyak 6 kasus diungkap Polsek Lowokwaru, 4 kasus Polsek Sukun, 3 dari Polsek Kedungkandang, 2 Polsek Blimbing, dan 1 dari Polsek Klojen.
Dari tangkapan kasus narkoba itu, kepolisian melakukan penyelamatan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di Malang Raya.
Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 111, 112, 114 UU 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (mcr26/jpnn)
Kiloan narkoba disita dalam operasi yang dilakukan Polresta Malang. Berikut selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News