Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Lumajang
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap tersangka pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 500 liter lebih ke dalam sebuah tandon.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengungkapkan tersangka berinisial S, warga Tegalsari, Kecamatan Ranuyoso.
"Bahan bakar jenis solar," kata perwira melati dua tersebut.
Baca Juga:
Pada saat itu, aparat Polsek Ranuyoso berpatroli ke beberapa SPBU di wilayah hukum mereka.
Namun, sebuah kendaraan tepergok melakukan penimbunan solar.
Tersangka S mengaku akan menjual kembali solar secara eceran
Dari harga beli Rp 5.150 per liter, akan dijual kembali seharga Rp 5.485 per liter.
Tersangka terancam dijerat Pasal 40 angka (9) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. (mcr26/jpnn)
Jelang kenaikan harga BBM, warga Lumajang kepergok menimbun solar bersubsidi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News