4 Bocil Menjadi Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMP, Jangan Ditiru ya Adik-Adik
![4 Bocil Menjadi Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMP, Jangan Ditiru ya Adik-Adik - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/02/kasat-reskrim-polresta-malang-kota-akp-bayu-febrianto-prayog-sl0t.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus perundungan yang dialami siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan tersebut masih anak-anak alias bocil.
"Total ada empat pelaku yang usianya masih di bawah 14 tahun," kata Bayu, Jumat (2/9).
Sebanyak lima orang telah diperiksa dalam kasus tersebut, empat menjadi tersangka dan satu lainnya saksi.
"Satu saksi itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, tetapi saat kami amankan empat pelaku lainnya kebetulan sedang bersama," ujarnya.
Keempat tersangka hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota.
Namun, pihak kepolisian tidak menahan mereka dengan alasan masih di bawah umur.
“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih 14 tahun,” tuturnya.
Empat bocil menjadi tersangka atas kasus perundungan yang dialami siswa SMP di Kota Malang, rasakan akibatnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News