4 Bocil Menjadi Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMP, Jangan Ditiru ya Adik-Adik

Jumat, 02 September 2022 – 22:02 WIB
4 Bocil Menjadi Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMP, Jangan Ditiru ya Adik-Adik - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (kanan) pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9/2022). ANTARA/Vicki Febrianto.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan adanya tindakan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah anak kepada anak lainnya.

Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban. Dalam rekaman itu, korban yang berusia 12 tahun terlihat kebingungan dan menangis.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan. (antara/mcr12/jpnn)

Empat bocil menjadi tersangka atas kasus perundungan yang dialami siswa SMP di Kota Malang, rasakan akibatnya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News