7 Orang di Jatim Bawa Kabur 30 Ton Gula Rafinasi Perusahaan, Begini Kronologinya

Kamis, 01 September 2022 – 17:00 WIB
7 Orang di Jatim Bawa Kabur 30 Ton Gula Rafinasi Perusahaan, Begini Kronologinya - JPNN.com Jatim
Kasubbid Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono (tengah ke kanan) menunjukkan barang bukti penggelapan gula rafinasi 30 ton saat konferensi pers, Kamis (1/9). Foto: Humas Polda Jatim.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan dari hasil penyidikan para tersangka memang sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran berbeda-beda.

"Otak penggelapan gula rafinasi 30 ton ini ialah AS," ujarnya.

Mereka sudah berniat mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual.

"Mereka punya jaringan, ada penadahnya, dan perannya berbeda-beda. Ada yang turut membantu bongkar muatan, pemilik ide, serta penadah," tuturnya.

Adapun motif dari ketujuh pelaku melakukan tersebut adalah karena himpitan ekonomi.

"Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21.345.000.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sebanyak tujuh orang asal Jatim menggelapkan pengiriman gula rafinasi milik perusahaan untuk dijual kembali.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News