7 Orang di Jatim Bawa Kabur 30 Ton Gula Rafinasi Perusahaan, Begini Kronologinya
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan dari hasil penyidikan para tersangka memang sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran berbeda-beda.
"Otak penggelapan gula rafinasi 30 ton ini ialah AS," ujarnya.
Mereka sudah berniat mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual.
"Mereka punya jaringan, ada penadahnya, dan perannya berbeda-beda. Ada yang turut membantu bongkar muatan, pemilik ide, serta penadah," tuturnya.
Adapun motif dari ketujuh pelaku melakukan tersebut adalah karena himpitan ekonomi.
"Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21.345.000.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sebanyak tujuh orang asal Jatim menggelapkan pengiriman gula rafinasi milik perusahaan untuk dijual kembali.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News