7 Orang di Jatim Bawa Kabur 30 Ton Gula Rafinasi Perusahaan, Begini Kronologinya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tujuh tersangka penggelapan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak dengan total berat 30 ton.
Ketujuh tersangka itu ialah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40). Mereka semua asal Jatim ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Kasubbid Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapatkan order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton.
Gula rafinasi tersebut dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah menggunakan truk berpelat nomor L 8875 UA.
"Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tetapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," katanya, Kamis (1/9).
PT Mahameru Lintas Abadi merasa curiga, lalu mengecek GPS kendaraan truk dan ternyata berada di wilayah Ngawi.
Kemudian, pada 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan muatan kosong.
Sebanyak tujuh orang asal Jatim menggelapkan pengiriman gula rafinasi milik perusahaan untuk dijual kembali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News