Polda Jatim Ungkap 520 Kasus Perjudian dengan Tersangka 763 Orang Selama 8 Bulan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komitmen Polda Jawa Timur dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional dibuktikan.
Selama bulan Januari hingga Agustus 2022 atau delapan bulan, Polda Jatim mengungkap sebanyak 520 kasus perjudian dengan 763 tersangka.
Dari jumlah kasus itu, 98 kasus judi online dan 422 kasus judi konvensional.
"Kasus judi online 110 tersangka dan 653 kasus judi konvensional," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (30/8).
Dirmanto mengatakan ungkapan kasus dengan jumlah yang tak sedikit itu merupakan komitmen dari kepolisian dalam menindaklanjuti perintah Kapolri.
"Kami dengan serius dan berkomitmen atas perintah Kapolri memberantas perjudian," tuturnya.Kombes Dirmanto menyebutkan para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Baca Juga:
“Dari kasus yang kami ungkap ini ada yang main slot ada yang main melalui YouTube, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian,” kata Dirmanto. (mcr12/jpnn)
Selama delapan bulan, Polda Jatim bersama polres jajaran mengungkap 520 kasus perjudian dengan 763 tersangka.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News