Sidang ke-10 Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, JPU Bawa Bukti Rekaman
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Persidangan ke-10 kasus pencabulan santriwati di Jombang dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9).
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu dalam agenda mendengarkan pernyataan dari saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan untuk persidangan kali ini menghadirkan lima saksi korban.
Empat saksi telah disumpah pada sidang sebelumnya, sedangkan satu saksi belum.
“Hingga persidangan berakhir pukul 13.30, masih dua saksi yang memberikan keterangan,” kata Tengku seusai gelaran sidang.
Tengku mengatakan saksi yang dihadirkan adalah orang yang mendengar dan mengetahui langsung tindakan pencabulan tersebut.
“Keterangan saksi yang diberikan di persidangan memperkuat pembuktian serta memperkuat antara satu saksi dengan saksi lain,” ujarnya.
Dalam persidangan itu, pihaknya juga membawa barang bukti berupa rekaman. Sayangnya, Tengku tidak menjabarkan secara pasti isi rekaman tersebut.
JPU memperkuat keterangan saksi korban pencabulan santriwati dengan barang bukti berupa rekaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News