Perajin Sekaligus Penjual Hiasan Berbahan Satwa yang Dilindungi Diringkus Polisi Jember
jatim.jpnn.com, JEMBER - Praktik perburuan satwa liar yang dilindungi dibongkar Polres Jember.
Seorang perajin berinisial MMR (35) ditangkap lantaran menggunakan bahan baku kulit maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Warga asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyampaikan MMR memperjualbelikan barang kerajinan berbahan baku satwa liar itu di media sosial.
Maka dari itu, petugas mudah melakukan pendeteksian dan penangkapan kepada tersangka.
“Patroli Tim Cyber Polres Jember mendeteksi adanya penggunaan satwa liar yang dilindungi untuk diperdagangkan sebagai kerajinan aksesoris. Hewan tersebut diawetkan untuk dijadikan benda seni,” ujar
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti hiasan kepala rusa, sabuk maupun tas berbahan kulit macan tutul dan harimau.
"Sebagian benda itu ada yang sudah dipesan dan dibayar oleh konsumen, tetapi belum sempat diantar,” tutur Hery.
Seorang perajin yang menggunakan bahan baku kulit maupun bagian tubuh satwa yang dilindungi ditangkap aparat Polres Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News