Dirut Meratus Line Diberi Waktu 2 Pekan Menghadiri Panggilan Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022 – 22:10 WIB
Dirut Meratus Line Diberi Waktu 2 Pekan Menghadiri Panggilan Polisi - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana. Foto: Humas Polda Jatim.

"Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana," pungkasnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh MM, istri karyawan Meratus Line ES yang disebut sebagai korban penyekapan.

Penyekapan terhadap korban ES dilaporkan terjadi di Gedung Meratus pada 4-8 Februari 2022.

Dirut Meratus Line, yakni SR ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh petunjuk dari sejumlah alat bukti yang didapat di TKP, selain berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Tersangka SR diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP. (mcr12/jpnn)

Polisi memberikan waktu selama dua pekan kepada Dirut PT Meratus Line yang mangkir dari panggilan pertama kepolisian.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News