Dirut Meratus Line Diberi Waktu 2 Pekan Menghadiri Panggilan Polisi
"Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana," pungkasnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh MM, istri karyawan Meratus Line ES yang disebut sebagai korban penyekapan.
Penyekapan terhadap korban ES dilaporkan terjadi di Gedung Meratus pada 4-8 Februari 2022.
Dirut Meratus Line, yakni SR ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh petunjuk dari sejumlah alat bukti yang didapat di TKP, selain berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Tersangka SR diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP. (mcr12/jpnn)
Polisi memberikan waktu selama dua pekan kepada Dirut PT Meratus Line yang mangkir dari panggilan pertama kepolisian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News