Istri Korban Penyekapan Karyawan Minta Bantuan LPSK, Mengaku Diintimidasi dan Diteror

Rabu, 17 Agustus 2022 – 21:47 WIB
Istri Korban Penyekapan Karyawan Minta Bantuan LPSK, Mengaku Diintimidasi dan Diteror - JPNN.com Jatim
Kontainer milik PT Meratus Line terlihat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan penyekapan karyawan dengan tersangka Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo berbuntut panjang.

Ternyata korban penyekapan bernama Edi Setyawan itu sedang berada di penjara karena sebelumnya telah dilaporkan oleh perusahaan atas kasus dugaan penggelapan BBM.

Slamet menjadi tersangka lantaran dilaporkan oleh istri Edi, yakni Mlati Muryani.

Mlati kini mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapatkan perlindungan.

Kuasa hukum Mlati, Fuad Abdullah membenarkan langkah yang dilakukan kliennya tersebut. Pengajuan perlindungan itu telah dilakukan pekan lalu, yakni 10 Agustus 2022.

“Benar, Ibu MM, istri dari Pak ES mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” kata Fuad, Rabu (17/8).

Dia menjelaskan ada beberapa alasan perempuan itu mengajukan perlindungan kepada LPSK. Di antaranya sejak melakukan pelaporan mengaku kerap mendapatkan intimidasi atau teror dari orang-orang tak dikenal.

Ia merasa tidak nyaman dan takut berimbas kepada keluarganya.

Istri korban penyekapan karyawan PT Meratus Line meminta bantuan LPSK lantaran mengaku mendapatkan intimidasi dan teror.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News