KPK Cekal Beberapa Pejabat Tulungagung ke Luar Negeri, Ada Wakil Ketua DPRD
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Empat orang dilarang KPK bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8).
Keempat orang itu ialah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, dan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.
Pencegahan terhitung untuk enam bulan ke depan mulai Juni hingga Desember 2022.
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus itu, komisi antirasuah tersebut telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Barulah setelah itu, pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan.
Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan upaya tangkap paksa dan penahanan tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News