Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali Cs yang Terjerat Kasus Suap Ditahan KPK
Adapun nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AB, AM, dan IK diduga senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.
Selain uang ketok palu, KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018.
"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ujar Karyoto.
Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)
Imam Kambali bersama dua tersangka lainnya, yakni Adib Makarim dan Agus Budiarto telah ditahaan oleh KPK atas kassu dugaan suap APBD.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News