Pinjamkan Uang Ratusan Juta, Pengurus Kopontren Assyadziliyah Bernasib Apes
"Kami meragukan surat dakwaan yang menyebutkan Soebiantoro telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 1989 di Kabupaten Jember," ungkapnya.
Pasalnya, pada 7 Desember 2021 Soebiantoro melakukan pembayaran retribusi pembebasan SIP (surat izin pemakaian) kepada Dinas Perumahan Daerah Kota Surabaya senilai Rp 1.267.000.
“Artinya, Soebiantoro yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini diduga berbeda dengan Soebiantoro yang membuat surat perjanjian utang dengan klien kami,” kata Rudolf.
Sementara itu, pengacara Ferry Widargo Ronald Talaway mengungkapkan jika kliennya membeli tanah yang berada Jalan Prapanca Nomor 29 Surabaya itu dari tetangga bernama Bambang Sumi, selaku ahli waris dari Soebiantoro.
“Bambang Sumi dan Ferry ini saling mengenal sejak lama. Enggak mungkin salah orang,” kata Ronald saat dikonfirmasi.
Ronald menjelaskan jika sertifikat tanah di Jalan Prapanca Nomor 29 Surabaya dilaporkan hilang pada tahun 1970-an dan hal itu telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah dinyatakan hilang, kami minta pengganti. Di persidangan sudah dijelaskan oleh BPN,” katanya.
Terkait pembayaran retribusi SIP yang dilakukan oleh Soebiantoro, Ronald menjelaskan itu hanya atas nama saja.
Pengurus koperasi pondok pesantren jadi terdakwa palsukan surat tanah usai pinjami uang ratusan juta kepada seseorang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News