Pinjamkan Uang Ratusan Juta, Pengurus Kopontren Assyadziliyah Bernasib Apes
jatim.jpnn.com - Salah satu pengurus Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Assyadziliyah Perwakilan Surabaya, Zainal Adym, menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus tersebut bermula saat Zainal memberikan pinjaman uang senilai Rp 648.000.000 kepada Soebiantoro.
Penasihat hukum terdakwa Rudolf Ferdinand Purbo Siboro mengatakan Soebiantoro memberikan agunan berupa Sertifikat Nomor 221 di Jalan Prapanca Surabaya sebagai jaminan.
"Ternyata objek tersebut saat ini diklaim milik orang lain,” kata Rudolf, Sabtu (20/8).
Menurutnya, di lahan tersebut juga telah terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ferry Widargo.
Pada persidangan, terungkap Ferry membeli tanah itu di tahun 2015 dari Bambang Sumi Iwantoro yang mengeklaim sebagai ahli waris Soebiantoro.
“Jadi, diketahui terbit dua sertifikat, padahal Zainal tidak pernah menjual tanah tersebut,” terangnya.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Daerah Kota Surabaya, kata Rudolf, tanggal 12 Desember 1996, tidak tercantum nama Bambang Sumi selaku keluarga Soebiantoro
Pengurus koperasi pondok pesantren jadi terdakwa palsukan surat tanah usai pinjami uang ratusan juta kepada seseorang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News