Terbukti Mencabuli, Oknum Jaksa Sodomi Anak Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 17:38 WIB
Terbukti Mencabuli, Oknum Jaksa Sodomi Anak Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim
Oknum jaksa yang melakukan sodomi anak laki-laki di bawah umu ditetapkan sebagai tersangka. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com - Oknum Jaksa di Bojonegoro berinisial AH dan muncikari di bawah umur sebagai tersangka atas kasus pencabulan, yakni sodomi.

Penetapan tersangka setelah penyidik Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap AH terkait kasus asusila tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dugaan pencabulan.

Seorang anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai muncikari atau orang yang berperan sebagai perantara.

"Satu tersangka lagi anak di bawah umur diduga muncikarinya sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual," kata Giadi, Jumat (19/8).

Kedua tersangka disangkakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya. AH dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-undang SPPA tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Kini keduanya ditahan di rutan Polres Jombang untuk sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Oknum Jaksa Bojonegoro yang sodomi anak laki-laki ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pencabulan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News