Tepergok Satpam, Rencana S Bawa Pulang Uang Dalam Jumlah Besar Gagal, Alamak
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 18:18 WIB
Saat tepergok mau membobol mesin ATM, pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang-barang di sepeda motornya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat.
Baca Juga:
"Pelaku dengan mudah kami tangkap karena meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Dia juga mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.
Saat diperiksa, S mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar utangnya.
Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pria berinisial S asal Desa Kunti, Ponorogo gagal membawa pulang uang dalam jumlah besar lantaran tepergok satpam.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News