Tepergok Satpam, Rencana S Bawa Pulang Uang Dalam Jumlah Besar Gagal, Alamak

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 18:18 WIB
Tepergok Satpam, Rencana S Bawa Pulang Uang Dalam Jumlah Besar Gagal, Alamak - JPNN.com Jatim
Rilis kasus pembobolan mesin ATM warga Desa Kunti dengan alasan pelaku terjerat utang. Foto: Humas Polda Jatim.

Saat tepergok mau membobol mesin ATM, pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang-barang di sepeda motornya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat.

"Pelaku dengan mudah kami tangkap karena meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Dia juga mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.

Saat diperiksa, S mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar utangnya.

Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pria berinisial S asal Desa Kunti, Ponorogo gagal membawa pulang uang dalam jumlah besar lantaran tepergok satpam.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News