AP dan HM Tak Sadar Dibuntuti, Di Depan Minimarket Jalan Simo Jawar Hanya Bisa Pasrah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda berinisial AP (22) dan HM (28) asal Simorejosari, Surabaya ditangkap aparat kepolisian akibat perbuatan mereka.
AP dan HM menjadi pengedar narkoba atas suruhan seorang bandar berinisial IM yang diperintahkan mengambil ranjauan di tempat sampah depan Bank BNI dekat pom bensin Jalan Gunungsari, Surabaya.
"Kedua pengedar tersebut diperintah mengambil ranjauan sabu-sabu dua gram. Pembayarannya secara transfer ke rekening si bandar," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (19/8).
Rencananya dua gram sabu-sabu tersebut akan dibagi menjadi tiga bungkus untuk diedarkan kembali.
"Pembayarannya masih separuh. Jadi, AP dan MH masih memiliki utang kepada bandarnya," katanya.
Keberadaan AP dan MH saat mengambil ranjauan ternyata diintai oleh tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat menuju ke minimarket mereka langsung disergap.
"Kami sergap pelaku di minimarket kawasan Jalan Simo Jawar saat dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB," tuturnya.
Dua pemuda yang kesehariannya bekerja serabutan itu tak bisa menghindar, hanya bisa pasrah. Bungkusan plastik yang mereka bawa langsung digeledah.
AP dan HM dibuntuti polisi saat mengambil ranjauan sabu-sabu di tempat sampah Jalan Gunungsari, lalu ditangkap di minimarket Jalan SImo Jawar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News