AP dan HM Tak Sadar Dibuntuti, Di Depan Minimarket Jalan Simo Jawar Hanya Bisa Pasrah

Jumat, 19 Agustus 2022 – 19:27 WIB
AP dan HM Tak Sadar Dibuntuti, Di Depan Minimarket Jalan Simo Jawar Hanya Bisa Pasrah - JPNN.com Jatim
Dua pemuda yang menjadi pengedar sabu-sabu digerebek di minimarket kawasan Simo Jawar. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

"Saat kami periksa ternyata benar di dalamnya berisi tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu. Ada pipet kaca, sekrup, dan timbangan elektrik. Semuanya kami sita sebagai barang bukti," jelasnya.

Daniel mengatakan untuk bandar berinisial IM tersebut sedang diburu oleh pihaknya tinggal menunggu waktu saja akan tertangkap.

"Kami sudah mengantongi identitasnya sedang diburu," kata Daniel.

AP dan HM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

AP dan HM dibuntuti polisi saat mengambil ranjauan sabu-sabu di tempat sampah Jalan Gunungsari, lalu ditangkap di minimarket Jalan SImo Jawar

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News