Kadung Bayar, Perangkat Desa di Nganjuk Malah Ditunda Pengangkatannya

Rabu, 12 Mei 2021 – 17:31 WIB
Kadung Bayar, Perangkat Desa di Nganjuk Malah Ditunda Pengangkatannya - JPNN.com Jatim
Pengangkatan perangkat desa se-Nganjuk bakal ditunda, padahal diduga mereka sudah membayar sejumlah uang ke Bupati Novi Rahman Hidayat. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jatim.jpnn.com, NGANJUK - Calon perangkat desa se-Nganjuk bakal ditunda pengangkatannya menyusul proses penyidikan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Novi Rahman Hidayat.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini mengatakan surat penundaan pengangkatan perangkat desa telah dikeluarkan.

"Surat tersebut dikeluarkan pada 10 Mei 2021 kepada camat se-Kabupaten Nganjuk tentang terjadinya kejadian luar biasa dalam proses pengangkatan perangkat desa dan tindak lanjutnya," kata Asti, Selasa (11/5)

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang menyebutkan proses pengangkatan perangkat desa dihentikan karena terjadi kejadian luar biasa.

Dalam surat itu juga diminta anggota tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa.

Selain itu, juga memerintahkan kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melaksanakan kegiatan itu sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya menduga terjadi praktik jual beli di level desa.

Pengangkatan perangkat desa se-Nganjuk bakal ditunda, padahal diduga mereka sudah membayar sejumlah uang ke Bupati Novi Rahman Hidayat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News