Jual Beli Jabatan Pemkab Nganjuk, Penyidik Bareskrim Periksa Puluhan Orang
jatim.jpnn.com, NGANJUK - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang turut menyeret Bupati Novi Rahman Hidayat.
Petugas pun dikirim ke Nganjuk pada Selasa (25/5) untuk memeriksa sejumlah saksi.
“Anggota sedang di Nganjuk untuk kepentingan melengkapi pemberkasan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (25/5).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ada puluhan saksi yang diperiksa terkait dengan kasus itu.
“Ada 24 saksi yang diperiksa," ucap Rusdi.
Akan tetapi, dia tidak memerinci siapa saja dan dari mana saksi yang diperiksa dalam kasus hasil OTT KPK bersama Bareskrim itu.
Jenderal bintang satu tersebut hanya menerangkan pemeriksaan dilakukan mulai Selasa hingga Jumat (28/5) mendatang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya.
Novi Rahman Hidayat bersama Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan.
Bareskrim Polri terus mendalami kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk yang turut menyeret Bupati Novi Rahman HIdaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News