Istri Korban Penyekapan Karyawan Minta Bantuan LPSK, Mengaku Diintimidasi dan Diteror
“Dari keterangan Ibu MM, ada orang-orang datang ke rumahnya berteriak-teriak hingga masuk dan memfoto-foto. Bahkan, ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line meminta laporan dicabut, kalau tidak akan dipenjarakan,” ucapnya.
Akibat teror yang dialami membuat dirinya berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya.
Mlati menganggap ancaman yang dialaminya tersebut tidak main-main sehingga sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja harus meringkuk di Polda Jatim,
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.
"Jadi, dua hari setelah Ibu MM melaporkan Dirut peerusahaan, PT Meratus Line melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan dugaan tersebut. Yang bersangkutan sudah dijebloskan ke penjara terlebih dahulu," jelasnya.
Terkait kecepatan polisi memproses laporan pidana Ibu Mlati dengan PT Meratus Line dipersoalkan lantaran laporan pada 7 Februari baru ditetapkan tersangka pada 1 Agustus, sedangkan laporan yang dibuat perusahaan tersebut kepada suaminya pada 9 Februari langsung dilakukan penahanan.
"Jadi, ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat Ibu MM khawatir," tandas Fuad. (mcr12/jpnn)
Istri korban penyekapan karyawan PT Meratus Line meminta bantuan LPSK lantaran mengaku mendapatkan intimidasi dan teror.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News