Dirut PT Meratus Line Ditetapkan Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan, Begini Ceritanya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Lien Slamet Rahardjo menjadi tersangka kasus penyekapan yang dilakukan terhadap seorang karyawannya.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana. Status tersebut muncul setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti.
"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata Arief, Senin (15/8).
Arief mengatakan penetapan tersangka yang disebut lambat lantaran sejak dilaporkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi untuk memenuhi unsur dua alat bukti tersebut.
"Proses itu tentu saja membutuhkan waktu," ujarnya.
Terkait kapan penetapan tersebut, Arief tak mengetahui detailnya. Dia memastikan kalau pelaku berstatus sebagai tersangka baru-baru ini.
"Yang jelas awal bulan ini," tuturnya.
Pelapor kasus tersebut adalah Mlati Muryani selaku istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.
Polisi akhirnya menetapkan Dirut PT Meratus Line sebagai tersangka atas kasus penyekapan terhadap karyawannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News