PT Meratus Line Merespons Kasus yang Menjerat Dirutnya, Oh Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pihak PT Meratus Line Slamet memberikan respons terkait kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut, yakni Slamet Rahardjo.
Slamet menjadi tersangka atas dugaan penyekapan terhadap karyawannya. Rupanya kasus itu bermula dari pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono mengatakan pada awal tahun 2022, pihaknya menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian cukup besar.
Kemudian, pada 24 Januari 2022, mendapatkan pengakuan seseorang bernama Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan terlibat pencurian itu.
"Setelah pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian. Dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di kantor Meratus mulai 4-8 Februari 2022," ujar Donny, Selasa (16/8).
Hal tersebut berbeda dengan perkara yang menyebabkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka. Dalam kasus itu, Edi Setyawan tercatat sebagai korban penyekapan di Gedung Meratus di tanggal yang sama.
Kasus itu dilaporkan oleh Mlati Muryani selaku istri Edi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pad 7 Februari 2022.
Mlati menganggap suaminya disekap pihak manajemen perusahaan setelah 4 Februari diminta datang dengan membawa tiga jenis sertifikat serta uang tabungan senilai Rp 570 juta dari rumahnya.
Selain itu, dia juga mengaku dipaksa menandatangani sejumlah surat. Setelah itu disuruh pulang sendirian, sedangkan si suami tetap berada di Gedung Meratus.
Pihak PT Meratus Line memberikan penjelasan permasalahan yang menjerat Dirut perusahaannya hingga menjadi tersangka atas dugaan kasus penyekapan karyawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News