PT Meratus Line Merespons Kasus yang Menjerat Dirutnya, Oh Ternyata

Rabu, 17 Agustus 2022 – 14:33 WIB
PT Meratus Line Merespons Kasus yang Menjerat Dirutnya, Oh Ternyata - JPNN.com Jatim
Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono (kiri) bersama Kuasa Hukum Tis'ad Apriyandi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (16/8). Foto: Arry Saputra/JPNN.com.

Hingga 7 Februari 2022 suaminya tak kunjung pulang. Mlati pun melapor ke polisi atas dugaan penyekapan.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti laporan tersebut, lalu pada 9 Agustus menetapkan Slamet Rahardjo sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang.

Sementara itu, Tis'ad Apriyandi selaku kuasa hukum dari Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo menyatakan menghormati proses hukum.

Ternyata pada 9 Februari 2022, pihaknya melaporkan perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pencurian BBM Solar dari kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Polda Jatim.

Dalam kasus tersebut, pada 27 Juni sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya ialah Edi Setyawan itu sendiri.

"PT Meratus Line mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik terkait dengan pencurian BBM yang sedang ditangani Polda Jatim atau tuduhan penyekapan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Tis'ad. (mcr12/jpnn)

Pihak PT Meratus Line memberikan penjelasan permasalahan yang menjerat Dirut perusahaannya hingga menjadi tersangka atas dugaan kasus penyekapan karyawan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News