Polisi Amankan Puluhan Kilogram Sabu-sabu Dikubur dalam Sawah Daerah Mojokerto
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan YA (40), AWR (38), TJF (28). Diketahui ketiganya merupakan kelompok pengedar narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menjelaskan penangkapan ketiganya berawal saat Satnarkoba menangkap YA di kamar indekosnya Jalan Kalijudan, Surabaya.
Saat menangkap YA, ditemukan sebanyak 6,165 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 4.987 butir pil ekstasi, dan 209.000 butir pil koplo.
“Kami kembangkan dengan menanyakan barang dari siapa, lalu mengamankan AWR di Jalan Tapak Siring, Surabaya,” kata Anton, Selasa (16/8).
Saat mengamankan AWR, ditemukan sebanyak 6,93 gram sabu-sabu, 8,34 gram pil ekstasi warna biru, dan sepuluh butir pil ekstasi.
“Informasi yang dihimpun dari AWR, ada barang berjumlah besar yang disimpan di Mojokerto. Kemudian kami ke sana dan mengamankan TJF di kediamannya,” ujarnya.
Saat mengamankan TJF di rumahnya, ditemukan sebanyak 11 juta butir pil LL dan 30,11 kilogram sabu-sabu yang dikubur di lahan sawah Desa Madureso, Mojokerto.
“Ditanam di sawah lantaran TJF ketakutan karena dua temannya yang lain sudah diamankan polisi,” tuturnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan puluhan kilogram sabu-sabu yang ditanam di lahan sawah Mojokerto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News