Polisi Amankan Puluhan Kilogram Sabu-sabu Dikubur dalam Sawah Daerah Mojokerto

Selasa, 16 Agustus 2022 – 11:38 WIB
Polisi Amankan Puluhan Kilogram Sabu-sabu Dikubur dalam Sawah Daerah Mojokerto - JPNN.com Jatim
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino saat menunjukan puluhan kilo sabu-sabu yang diamankan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan berdasarkan penuturan pelaku, YA dan AWR sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak lima kali.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tandas Hendro. (mcr23/jpnn)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan puluhan kilogram sabu-sabu yang ditanam di lahan sawah Mojokerto.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News