Mobil Bak Terbuka di Malang Tiba-Tiba Diberhentikan, Isinya Barang Senilai Rp 1,13 Miliar
Senin, 15 Agustus 2022 – 05:00 WIB

Kendaraan yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal dan berhasil diamankan oleh tim gabungan Bea Cukai Malang di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Bea Cukai Malang)
"Kami membawa pengemudi, sarana pengangkut, dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke salah satu kantor penyedia jasa pengiriman barang di wilayah Sukun, Kota Malang. Di sana petugas menemukan 5.170 bungkus rokok atau setara 103.400 batang.
"Kami juga melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Pujon dan Ngantang, Kabupaten Malang. Ada temuan kurang lebih sebanyak 3.900 batang rokok ilegal yang diamankan," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Bea Cukai dan Pemkab Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 991.220 batang atau setara Rp 1,13 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News