Gapero Soal Simplifikasi Tarif Cukai: Sangat Memberatkan Industri
![Gapero Soal Simplifikasi Tarif Cukai: Sangat Memberatkan Industri - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/02/barang-bukti-rokok-ilegal-fotoilustrasi-bea-cukai-26.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) Surabaya menanggapi wacana simplifikasi tarif cukai.
Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar menilai wacana tersebut menyebabkan kerisauan pelaku usaha IHT.
Menurutnya, konsep simplifikasi tarif cukai, yakni penyederhanaan struktur tarif cukai yang sudah ada.
Layer tarif cukai tahun 2012 ialah 15 layer dan saat ini berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 menjadi delapan layer.
"Simplifikasi itu sangat memberatkan industri. Harapan kami, pemerintah jangan melakukan simplifikasi," katanya.
Dari data yang ada, lanjut dia, simplifikasi tarif cukai relatif berbanding lurus dengan penurunan pertumbuhan volume produksi rokok berpita cukai (legal).
Di sisi lain, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.
"Kalau itu terjadi kerugian ada negara karena tentunya pendapatan negara akan berkurang. Pada 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, tidak ada simplifikasi, peredaran rokok ilegal menurun signifikan," ujarnya.
Gapero Surabaya menilai simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News