Polres Ponorogo Tangkap 9 Orang Selama 1 Pekan, Isinya Orang-Orang Enggak Benar
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Polres Ponorogo menggagalkan sembilan kasus peredaran sabu-sabu dan pil dobel L dalam kurun waktu satu pekan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan sembilan kasus tersebut diungkap pada 24-30 Juli 2022.
"Sebanyak dua kasus merupakan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan tujuh kasus jenis pil dobel L," kata Catur, Selasa (9/8).
Adapun identitas kesembilan tersangka itu berinisial THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG, dan MYD. Dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan.
Dia memerinci dari dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yakni DN dan RD. Barang bukti yang disita satu pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran dengan berat kotor 1,35 gram.
Kemudian, dari tersangka RD barang bukti yang diamankan berupa bungkus kertas grenjeng warna merah yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi 0,08 gram sabu-sabu.
"Tersangka DN ditangkap di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambak Bayan," jelasnya.
Dia menjelaskan tujuh tersangka lainya, yakni kasus pil koplo yang ditangkap di berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis yang sudah ditangkap empat kali.
Polres Ponorogo menangkap sembilan orang dari hasil ungkap kasus selama satu pekan, salah satu di antaranya perempuan sebagai pengedar narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News