Polres Ponorogo Tangkap 9 Orang Selama 1 Pekan, Isinya Orang-Orang Enggak Benar
"Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan miliar rupiah," ujarnya.
Pelaku lainnya, yakni pengedar keras datar G jenis Pil dobel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Ksehatan.
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkas Khusen. (mcr12/jpnn)
Polres Ponorogo menangkap sembilan orang dari hasil ungkap kasus selama satu pekan, salah satu di antaranya perempuan sebagai pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News