Tak Mau Terjeblos Sendiri, Petinggi Satpol PP Surabaya Laporkan Bosnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto bersama tujuh orang lainnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8).
Menariknya, pelaporan itu dilakukan justru oleh Abdurrahman Saleh selaku kuasa hukum petinggi Satpol PP Surabaya FE yang kini menjadi tersangka penggelapan hasil penertiban institusi tersebut.
Menurut Saleh, kedelapan orang tersebut ikut berperan dalam penjualan barang sitaan yang dilakukan oleh kliennya, FE.
Dia memerinci dari delapan orang yang dilaporkan tiga di antaranya dari Satpol PP Surabaya, sementara lima lainnya belum diketahui asal usulnya.
“Delapan orang tersebut di antaranya Kepala Satpol PP Surabaya, dua orang anggota Satpol PP berinisial AM dan P serta lima orang lain berinisial SN, SL, Y, SE dan I,” kata Saleh saat dihubungi via telepon.
Saleh mengatakan kedelapan orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus penjualan barang sitaan tersebut.
Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui penerimaan uang Rp 300 juta yang diterima oleh tiga orang yakni SN, Y dan SL.
"Diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara FE," demikian isi laporan itu.
Delapan orang dilaporkan kuasa hukum FE, diduga ikut dalam penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News