Warga Jakarta 7 Kali Lakukan Aksi Gendam di Malang, Ada yang Kenal?

Anggota Polresta Malang Kota yang mendapatkan informasi pelaku akan menjual ponsel korban di Malang Plaza langsung bergerak.
“Tim opsnal menangkap pelaku saat masuk ke dalam mal pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dan telah melakukan penipuan sebanyak tujuh kali,” jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara. (genpi/mcr12/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: 7 Kali Menipu, F Tak Hanya Pasrah Diamankan Polresta Malang Kota
Warga Jakarta berinisial F melakukan aksi gendam kepada warga Malang dengan modus membeli ponsel korban tanpa membayar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News