Warga Jakarta 7 Kali Lakukan Aksi Gendam di Malang, Ada yang Kenal?

Selasa, 09 Agustus 2022 – 18:00 WIB
Warga Jakarta 7 Kali Lakukan Aksi Gendam di Malang, Ada yang Kenal? - JPNN.com Jatim
Pelaku F, 29, warga Jakarta ditangkap polisi akibat melakukan aksi gendam kepada korban, yakni membawa ponsel tanpa membayar. Foto: Humas Polresta Malang

Anggota Polresta Malang Kota yang mendapatkan informasi pelaku akan menjual ponsel korban di Malang Plaza langsung bergerak.

“Tim opsnal menangkap pelaku saat masuk ke dalam mal pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dan telah melakukan penipuan sebanyak tujuh kali,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara. (genpi/mcr12/jpnn)

Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: 7 Kali Menipu, F Tak Hanya Pasrah Diamankan Polresta Malang Kota

Warga Jakarta berinisial F melakukan aksi gendam kepada warga Malang dengan modus membeli ponsel korban tanpa membayar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News