Gagal Tawuran, Malah Masuk Bui, Lihat Ini Orangnya
Minggu, 06 Juni 2021 – 23:06 WIB

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra (kiri) saat menunjukkan sajam yang dibawa pelaku tawuran. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
"Belum sampai tawuran, hanya teriak-teriak mereka," tutur Agung.
Agung menyebut bahwa pelaku B melanggar UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Pasal 2 ayat 1 terkait tindak pidana membawa, menguasai senjata tajam.
"Ancamannya sepuluh tahun penjara, sedangkan AN yang masih belum cukup umur akan dilakukan pembinaan," ucap dia. (mcr12/mcr13/jpnn)
Baru bahas strategi, dua kelompok geng di Surabaya gagal tawuran lantaran minder ditonton warga.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News