Pimpinan DPRD Juga Minta Jatah Tambahan Selain Uang Ketok Palu
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah fakta mengejutkan dibeberkan KPK soal konstruksi perkara yang menjerat tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka suap ihwal pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Ketiganya ialah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim (AM), anggota DPRD Tulungagung Imam Khambali (IK), dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AG).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan sebelumnya bahwa ketiganya bersama mantan Ketua DPRD Tulungagung Supiryono yang kini telah menjadi terpidana meminta uang ketok palu.
Tujuannya agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD setelah sempat mengalami deadlock.
"Adapun nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp 1 miliar," ujarnya.
Baca Juga:
Selain "uang ketok palu", KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News