Pimpinan 'Wakil Rakyat' Jember Ditahan KPK, 2 Orang Berikut Harap Datang
jatim.jpnn.com, JEMBER - Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim (AM) menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P kabupaten setempat.
KPK pun menahan pihak yang bersangkutan terhitung Rabu (3/8) ini sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka AM untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Baca Juga:
Selain AM, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AG).
Karyoto menilai bukti permulaan sudah cukup sehingga pihaknya meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Bukti tersebut didapat dari berbagai informasi, data, keterangan, maupun fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Tentu KPK juga menemukan bukti-bukti lain selama penyelidikan.
Adapun tersangka IK dan AG tidak menghadiri panggilan tim penyidik.
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim sebagai tersangka dalam dugaan suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News