KPK Sita Rp 104 Miliar Harta Bupati Probolinggo, Terus Bakal Dibuat Apa?

jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK menyita aset senilai Rp 104,8 miliar dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik terus bertambah.
"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," katanya di Jakarta, Selasa (2/8).
Baca Juga:
KPK membeberkan aset-aset sitaan itu meliputi tanah dan bangunan, emas, uang tunai, serta kendaraan bermotor.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujar Ali.
Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus pencucian uang Puput itu di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.
KPK berkomitmen untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pemulihan aset dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset para koruptor.
"Sehingga 'asset recovery' ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," ucap Ali. (antara/faz/jpnn)
KPK menyita Rp 104 miliar aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Uang itu terus dikemanakan?
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News