Dituding Sunat Honor Pemakaman Covid-19, Staf Ahli Jember Ajukan Prapredilan
"Kami juga membantah bahwa klien kami dalam rapat ada persetujuan pemotongan honor petugas pemakaman karena sebenarnya tidak ada rapat seperti itu," ucapnya.
Menurutnya, rapat yang ada adalah soal arahan atasan selaku Plt. Kepala BPBD agar staf dan pejabat melaksanakan tugas sesuai tupoksi dalam suasana kemanusiaan karena Jember saat itu tengah mengalami puncak kasus Covid-19 pada Juni-Juli 2021.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember M. Djamil sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember.
Saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (29/7), M. Djamil mangkir dari panggilan penyidik dan dijadwalkan pemanggilan ulang pada 3 Agustus 2022.
Namun, pihak yang bersangkutan juga tidak hadir karena mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas kasus tersebut. (antara/faz/jpnn)
Staf ahli Bupati Jember M. Djamil mengajukan permohonoan praperdilan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku sunat honor pemakaman Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News