3 Kasus Narkoba Menonjol di Probolinggo, Perangkat Desa Jualan Sabu-sabu, Ya Ampun

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo merilis hasil tangkapan kasus narkoba selama Juli 2022. Hasilnya, ada 12 kasus yang diselesaikan dengan tersangka sebanyak 15 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37, 741 butir pil koplo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus itu setara dengan menyelamatkan ribuan generasi muda.
"Dari ungkap kasus ini setidaknya menyelematkan 4.000 generasi penerus bangsa. Saya memberikan apresiasi," kata Arsya, Jumat (29/7).
Arsya mengatakan dari 12 kasus yang diungkap tiga di antaranya menjadi atensi.
Pertama, yakni kepemilikan 10,6 gram sabu-sabu dari tersangka DJ (52) warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. Tersangka merupakan perangkat desa di tempatnya berasal.
"Sebagai perangkat desa seharusnya mengayomi, bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya," tuturnya.
DJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.
Tiga kasus narkoba yang diungkap Polres Probolinggo menjadi perhatian, salah satu di antaranya perangkat desa di Brani Kulon yang menjual sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News